Minggu, 14 April 2013


JURUSAN KEPENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2013

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami ucapkan sebagai rasya syukur kita kepada yang pencipta dunia, marilah kita curahkan kontrak hidup kita lewat syukur yang seharusnya kita sampaikan, dan untuk tidak melupakanya sepanjang masa, yang intinya dengan tersusunya makalah ini tentunya, kami sangat berterima kasih kepadanya, semoga apa yang telah kita susun menjadi bahan yang sangat berguna bagi, diri kita pibadi terutama selaku penyusun sehingga tidak hanya menyusun, tapi juga mengaplikasikan dalam kehidupan kita sehari hari, begitu juga bermamfaat bagi para pembaca sekalian semoga dengan apa yang telah di dapatkan dari makalh ini ini bisa di jadikan barang acuan untuk mengetahui isi yarkandung di dalamnya, dalam bagaimana kita hidup sebagai makhluk sosial, tentunya bagi masyarakat sekitar kita, dan di dunia pendidikan, kita hidup di lingkungan pendidikan, dan dalam beraga yang mana kita tidak bisa terlepas denngan agama itu sendiri, dan semua itu tentunya tidak akan pernah lepas dari nilai psikologi yang terkandung di dalamnya.
Keduanya sholawat slam tak akan pernah terbekangkan tentunya, kepada sang pembawa risalah, Muhammad putra sitti aminah, sebagai nabi yang terakhir, yang mana dengan berkah beliau kita bisa mengetahui hakikat segala sesuatu.
Yang terakhir kalinya kami selaku penyusun memohon kepada pembaca, bahwa makalah ini bukanlah makalah yang sempurna, dan masih harus di sempurnakan lagi, dari itu kami meminta catatan dari anda pembaca dari kesalahan-kesalahan yang telah kami susun bersama, dan akhir dari kami minta maaf yang tiada batas, semoga maslahah di dalamnya berbilai bagi kehidupan anda.
Surabaya-10-03-20011
Penyusun




DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL……………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.    LATAR BELAKANG .......................................................................... 1
B.     RUMUSAN MASALAH....................................................................... 2
C.     TUJUAN ................................................................................................ 3
BAB II : PEMBAHASAN ...................................................................................... 4
A.    PENGERTIAN AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
B.     SEBAB-SEBAB AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
C.     HIKMAH AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
D.    ANALISA ULAMA’ TENTANG AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
E.     CONTOH-CONTOH AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
F.      MACAM-MACAM AYAT-AYAT MUTASYABIHAT
BAB III : PENUTUP
A.    KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Al-Quran yang di turunkan sebagai wahwyu memuat berbagai macam persoalan dlam kehidupan manusia, baik dari segi keilmuan, politik budaya dan ekonomi, dan ekonomi itu tidak bisa di lepaskan dari kehidupan manusia, karena itu merupakan kebutuhan pokok manusia untuk bisa bertahan hidup dalam kehidupannya dan itu yang bisa menjadikan bekal hidup dan nantinya dalam mengahadap tuhan.
Di antara hal yang selalu terjadi dalam kehidupan manusia dan merupakan hal yang sudah menyebar dalam eksistensinya, cumin sejauh mana manusia mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang kenyataan tersebut< yaitu koperasi, koperasi ini sudah berkembang sejak beberapa tahun yang lalu danini merupakan hal yang sudah mendadi buah bibir di tatanan masyarakat, cumin apakah mereka tahu tentang keadaan yang sebenarnya dari hukum koperasi tersebut, bagaimana islam menyikapi suatu akad transaksi yang dulunya tidak ada dalam istilah islam(koperasi), dengan akad apa hal tersebutbisa di korelasikan.
Maka dari itu kami susun makah ini ini untuk menjelaskan sejelas-jelasnya tentang eksistenti hukum, persamaannya dlam berbagai kontek dalam islam, intinya bagaimana islam meberikan hukum tentang koperasi tersebut.








B.     RUMUSAN MASALAH
1.                  Apa saja tujuan dan guna dari koperasi?
2.                  Bagaimana undang-undang pemerintah tentang koperasi?
3.                  Bagaimana hokum kaperasi yang sebenarnya?
4.                  Bagaimana pendapat ulama tentang koperasi dan  mudharobah?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.                                                                  Untuk mengetahui tujuan dan guna dari koperasi.
2.                                                                  Untuk mengetahui undang-undang pemerintah tentang koperasi.
3.                                                                  Untuk mengetahui hukum kaperasi yang sebenarnya
4.                                                                  Untuk mengetahui pendapat ulama’ tentang koperasi dan mudharobah.












BAB II
                                                       PEMBAHASAN         

A.                            SYIRKAH, JOINT VENTURE (PARTNERSHIP)
1.                                                                                          Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat[1], Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Yusuf musa memberikan definisi tentang syarikah ini sebagai berikut:
Syarikah ialah kontak yang di lakukan oelh duan pihak  ataupun lebih oleh rrang yang meluncurkan perdagangan untuk mendapatkan sebuah keuntungan,
Jadi dalam kontek ini harus ada dua orang atau lebih yang ikut berpartisipasi dalam syarikah tersebut jika hanya satu orang sebagai pemilik mdal dimana ada manager yang bertindak sebagai pekerja dan bukan partner dalam kontrak itu maka yang demikian itu tidak bisa untuk di sebut sebagai bentk syarikah.
            Bentuk syarikah (kerja sama, joint-venture) dalam bisnis ini di perbolehkan bahkan malah sangat dianjurkan oleh islam tak ada batasan dalam hal kerjasama itu. Itu mungkin bisa saja di lakukan dalam bentuk perusahaan, firma, korporasi dan bahkan pada level joint-venture internasional. Namun demikian ijin melakukan partnership ini tidaklah dengan cara absolute dan tanpa ada kualifikasi apapun. Syarikah ini hendaknya di lakukan dalam batasan moral dan konstrain legalitas yang formal misalnya bentuk dan isi kontrak serta model eksekusi partnership ini hendaknya di lakukan sesuai dengan norma-norma etika yang di ajarkan oleh al-qur’an. Bentuk-bentuk partnership yang di perbolehkan ialah sebagai berikut:
a.       Mudharabah atau muqarabah
Adalah kontra dalam kerja sama bisnis antara capital pada satu sisi dan usaha personal?pekerja pada sisi lain,bentuk kerja sama semacam ini mengahruskna pembagian hasil yang jelas harus di setujui pada saat pertama kali melakukan kesepakatan. Pada saat terjadi kerugian maka kerugian di tanggung oleh pemilik modal sdangkna para pekerja dan pelaksana hanya menderita kerugian kerja dan waktunya . para pekerja itu dtidak boleh di bebani dengan kerugian yang di derita dalm bisnis tersebut.
b.      Al- Inan
c.       Al-Wujuh
d.      Al-Mufawadah
e.       Al-‘Amah atau Al-Abdan.[2]
Untuk pengertian dari syirkah inan sampai al-abdan akan di uraikan di bawah.
Ialah kontak yang dailakukan oleh dua piha ayau lebih, oleh orang yang melun

  1. Hukum Dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukantasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qud ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mal) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
  1. Syarat Syirkah
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

B.                             KOPERASI
1.                  Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di BrightonInggris.Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles FoirerRaffeinsen, dan Schulze Delitch.Di Perancis, Louis Blancmendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.
2.                  Pengertian Koperasi
            Dari akar katanya, koperasi berasal dari bahasa Latin “Coopere” atau “Cooperation” dalam bahasa inggris. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi Cooperation adalah bekerjasama. Dalam hal ini, bekerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. C.G Enriquez (1986) memberikan pengertian yaitu menolong satu sama lain(to help one another) atau saling bergandengan tangan.
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social serta budaya. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1967.
            Di Indonesia, istilah koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman Pra kemerdekaan, bahkan telah dicantumkan dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan perumusan istilah koperasiRamudi Ariffin (1997) memakai Tiga pendekatan, yaitu :
1.      Definisi Legal, yaitu Dalam hal ini hanya Negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang memakai definisi legal ini. sesuai dengan kondisi masing-masing Negara.
2.      Definisi Esensial, yaitu sebagai wadah kerjasama koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3.      Definisi Nominal, yaitu untuk kepentingan analisis untuk membedakan dari badan usaha lain non-koperasi.
Organisasi koperasi mulai dikenal di lingkungan  ekonomi dan sosiologi. Maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi koperasi di bedakan menjadi Dua, yaitu :
1.      Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dala perusahaan yang dibiayai dan diawali bersama dengan sasaran meningkatkat kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota).
2.      Dalam arti Sosiologi
Organisasi koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawali secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama.
            ILO (International Labour Organization), mengemukakan Enam elemen penting dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
2.      Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan keseukarelaan (voluntarily joined together).
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4.      Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democracy controlled bussines organization).
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap mudal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaaat  secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).[3]
3.                  Fungsi Dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
4.                  Undang Undang Tentang Koperasi
Hingaa saat ini status kelembagaan atau badan hukum yang memayungi kebebasan BMT adalah koperasi. Hal ini berarti kelembagaan BMT tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 dan secara spesifik di atur dalam Keputusan Mentri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/XI/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Landasan Ideologis dan Asas koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 di jelaskan tentang definisi dan landasan umum koperasi, yaitu :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Demikian juga di jelaskan dalam Pasal 2 Bab II Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa:
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi adalah tuntunan konstitusional, ia merupakan sokoguru perekonomian Indonesia. Penjabaran Ekonomi Pancasila di jelaskan dalam Muqoddimah UUD 1945, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Menurut UUD 1945 (Amandemen), Pasal 33 ditetapkan dalam Bab XIV Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, selengkapnya berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (tidak berubah).
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (tidak berubah)
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan umtuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (tidak berubah)
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelaanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (ayat tambahan).
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (ayat tambahan)[4]
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi secara sederhana, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. kerjasama antar koperasi.[5]
5.                  Tujuan Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi bertujuan  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya  dan pada masyarakat umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 disebutkan Tujuan koperasi, yaitu :
1.      Rasa solidaritas.
2.      Menanam sifat individual (tahu akan harga diri).
3.      Menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self help dan autoaktiva guna kepentingan bersama.
4.      Mendidik cinta pada masyarakat, yang kepentingannya harus didahului dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri.
5.      Menghidupkan rasa tanggungjawab moril dan sosial.

6.                  Jenis-Jenis Koperasi
Dibedakan berdasarkan kepentinagn anggotanya, sebagai berikut :
1.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
2.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya, seperti pengrajin, petani, peternak dan sebagainya.
3.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
4.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman yang didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
5.      Single Purpose dan Multipurpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Seperti koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian dan sebagainya.[6]
7.                  Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Suatu badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu koperasi harus menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Badan usaha koperasi merupakan Wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Sebagai badan usaha dan unit ekonomi, koperasi harus memiliki sistem keanggotaan (membership system). System keanggotaan ini sangat penting karena merupakan Jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
1)      Manajemen Koperasi
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno Menegement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Pada dasarnya, karakter manajemen koperasi adalah model manajemen partisipasif yang memperlihatkan terjadinya interaksi antarunsur dalam manajemen koperasi. Masing-masing unsur ada uraian tugas (job description). Pada setiap unsur manajemen memiliki lingkup keputusan(decision) yang berbeda, meski pun tetap ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, lingkup keputusan setiap unsure manajemen koperasi, sebagai berikut :
1.      Rapat Anggota, AdalahPemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
2.      Pengurus, Adalah Pemegang kuasa rapat anggota dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program strategis yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.      Pengawas, Adalah mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
4.      Pengelola, Adalah Tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang bisnis koperasi.
2)      Bidang usaha koperasi
Usaha koperasi adalah kegiatan bisnis yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Perusahaan koperasi menjadi instrument untuk memperbaiki dan mengurusi kepentingan ekonomi para anggotanya.
Berdasarkan pasal 33 UU No.25 tahun 1992, menyebutkan usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha, sebagai berikut :
a.       Berkaitan Kepentingan Anggota, Adalah menunjang usaha anggota maupun kesejahteraan.
b.      Kelebihan kemampuan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi, Adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki olek koperasi untuk melayani anggotanya.
c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat, Adalah agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam pasal 4, maka koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
3)      Permodalan Koperasi
Sebagai badan usaha yang menjalankan  bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal dibutuhkan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis koperasi. Modal usaha bisnis terdiri dari Modal kerja (working capital) dan Modal investasi. Modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancer adalah harta perusahaan yang bias dicairkan menjadi uang kas paling lama setahun. Sedangkan Modal investasi adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana operasional koperasi yang bersifat Unquilid (tetap dan tidak mudah diuangkan) seperti tanah, bangunan kantor, mesin, pendidikan dan sebagainya.
Berdasarkan  Pasal 41 UU No. 25 tahun 1992, modal badan usaha koperasi terdiri dari :
a.       Modal sendiri, yang berasal dari Empat sumber :
1.      Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
b.      Modal Pinjaman
1.      Pinjaman Anggota, adalah pinjaman dari anggota atau calon anggota koperasi yang memenuhi syarat.
2.      Pinjaman Koperasi lainnya dan/atau anggotanya , adalah pinjaman yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3.      Bank dan Lembaga keuangan lainnya, adalah pinjaman yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya , adalah dana yang diperoleh daripenerbit obligasi  dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber lain yang sah, adalah pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
c.       Modal penyertaan
Dalam pasal 42 UU No.25 tahun 1992 ayat 1 disebutkan : koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Bahwa pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat, dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan
d.      Modal sosial koperasi
Dalam manajemen bisnis modern, modal social menjadi salah satu isu yang menarik. Banyak pengamat ekonomi bahkan menilai bahwa keterpurukan ekonomi disebabkan karena kelalaian para pemimpin perusahaan memacu dan memberdayakan modal social secara tepat dalam proses berkelanjutan yang bermutu.
Dalam konteks ini, koperasi harus menata mutu partisipasi anggota dan pemimpinnya, bukan hanya untuk membebaskan individu-individu dari tuakng riba dan pengeruk keuntunagan tetapi juga terhadap sikap individu dan kebiasaan masyarakat yang menghambat kemajuan. Dalam modal social koperasi harus mampu mengacu, yaityu : kejujuran, loyalitas, ketepatan yang cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan terhadap ikatan perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit dan transparan.
4)      Sisa hasil usaha
Sisa hasil usaha koperasi diatur dalam pasal 45 UU No.25 tahun 1992. Ayat 1 memberikan batasan sisa hasil usaha, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku yang  bersangkutan. Ayat 2 menjelaskan car membagi SHU dan pemanfaatannya. Dikatakan SHU setelah dikurangi dan cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
5)      Indikator  keberhasilan koperasi
Tingkat keberhasilan koperasi ditentukan oleh Tiga faktor utama., yaitu :
1.      Partisipasi anggota, adalah pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai anggota. Kewajiban anggota adalah penyetoran simpanan pokok, simpanan wajib, sisa hasil usaha sebagai modal kerja koperasi.
2.      Profesionalisme manajemen, adalah sangat menentukan keberhasilan usaha-usaha bisnis koperasi. Manajemen disini menyangkut perencanaan bisnis, pengawasan dan pengendalian, hingga evaluasi dan laporan keuangan. Mutu manajemen koperasi sangat ditentukan oleh kapasitas organisasi dan lendership koperasi, mutu tenaga-tenaga professional, ketepatan memilih strategi bisnis, penetrasi pasar, jaringan yang di bangun, pemanfaatan iptek serta riset dan informasi.
Hal lain yang menentukan tingkat keberhasilan koperasi adalah faktor dari luar koperasi adalah peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah atau pun kebijakan pemerintah terkait di bidang ekonomi.
6)      Laporan keuangan koperasi
Manajemen koperasi dilakukan secara terbuka, terutama untuk anggotanya. Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggungan jawaban pengurus koperasi, keterbukaan yang dimaksudkan adalah pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
1.      Para anggota koperasi
2.      Pejabat koperasi
3.      Calon anggota koperasi
4.      Bank
5.      Kreditur, dan
6.      Kantor pajak
Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
1.      Menilai pertanggung jawaban pengurus
2.      Menilai perstasi pengurus
3.      Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
4.      Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
5.      Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.[7]
8.                  Hukum Koperasi
Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan. Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.
Dari pengertian koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Kerja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi, semakin banyak membeli, seorang anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.
Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah,yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. Karena itu, apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya:
5.                                                                                          Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
6.                                                                                          Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip
 hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.
Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.
Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” (Q. S. 38: 24)[8]

C.                            PENDAPAT ULAMA’ TENTANG MUDHAROBAH
 Sebagian ulama menganggap koperasi sebagai akad mudharabah yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih di satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan tiap tahun dgn persentasi tetap misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. Karena itu apabila koperasiitu termasuk mudharabah atau qiradh dgn ketentuan tersebut di atas maka akad mudharabah itu tidak sah dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yg sepadan atau pantas.
Mahmud Syaltut tidak setuju dgn pendapat tersebut sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yg dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah modal usahanya adl dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yg dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu maka ia berhak mendapat gaji sesuai dgn sistem penggajian yg balaku. Menurut Muhammad Syaltut koperasi merupakan syirkah baru yg diciptakan oleh para ahli ekonomi yg dimungkinkan banyak sekali manfaatnya yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham membori lapangan kerja kepada para karyawannya memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi utk mendirikan tempat ibadah sekolah dan sebagainya. Dengan demikian jelas bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan . Pengelolaannya demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yg berlaku yg telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam. Menurut Sayyid Sabiq Syirkah itu ada empat macam yaitu
1.   Syirkah ‘Inan Syirkah ‘Inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh dalam permodalan utk melakukan suatu usaha bersama dgn cara membagi untung atau rugi sesuai dgn jumlah modal masing-masing.
2.   Syirkah MufawadhahSyirkah Mufawadhah yaitu kerja sama antara dua orang atau lbIh utk melakukan suatu usaha dgn persyaratan sebagai benkut
·         Modalnya harus sama banyak.
·         Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lbh besar maka syirkah itu tidak sah.
·         Mempunyai wewenang untk bertindak yg ada kaitannya dagan hukum. Dengan demikian anak-anak yg belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.Satu agama sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dgn non muslim.
3.   Syirkah Wujuh Syirkah Wujuh yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh utk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya modalkepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.   Syirkah Abdan Syirkah Abdan yaitu karja sama antara dua orang atau lbh utk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan instalasi listrik dan lainnya. Mazhab Hanafiah menyetujui keempat macam Syirkah tersebut. Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan Mufawadhah Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yg dibolehkan. Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh. Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan Wujuh dan Abdan dan melarang Syirkah Mufawadhah.
Selain Imam Mujtahid yg empat itu masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya. Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yg dibangun oleh pemikiran barat terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli utk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-IslamPenulis Timur Tengah ini berpendapat haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya penulis ini juga mengharamkan harta yg diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ialah pertama disebabkan krn prinsip-prinsip keorganisasian yg tidak memenuhi syarat-syarat yg ditetapkan syariah. Di antara yg dipersoalkan adl persyaratan anggota yg harus terdiri dari satu jenis golongan saja yg dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yg eksklusif. Argumen kedua adl mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan.
Koperasi mengenal pembagian keuntungan yg dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam krn menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adl didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dgn persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yg dianggapnya hanya bermaksud utk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta utk mempermainkan mereka dgn ucapan-ucapan atau teori-teori yg utopis .
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah etis dan manajerial yg menunjukkan keselarasan kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib juga tidak sampai kepada haram sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad. Jika demikian halnya lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah maka dapat ditetapkan hukum koperasi adl sesuai dgn ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dgn koperasi yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya.
operasi simpan pinjam bahkan banyak yg lbh tinggi bunga yg ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yg ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adl termasuk riba yg diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yg mengusahakan modal bersama utk suatu usaha perdagangan atau jasa yg dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan maka dibolehkan apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yg bersangkutan. Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT yg artinya “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yg berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yg lain kecuali orang-orang yg beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.







































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA
·         Limbang, Bernhard,” Pengusaha KoperasiMargaretha pustaka: jakarta, 2010
·         Marini, Anita,” Ekonomi dan sumber daya, Badan peneliti dan pengembangan, Depdiknas : Jakarta,2008
·          Tiktik Sartika Partomo, Ekonomi Koperasi, Ghalia Indonesia : Bogor, 2009
·         Ainuamri http://wordpress.com,”Koperasi Sirkah Taawuniyah Dalam Pandangan Islam”24-10-2007
·         Ahmad, Mustaq,”Etika Bisnis Dalam Islam” pustaka al-kautsar:Jakarta timur,2001
·         Amalia, Euis,”Keadilan Distributive Dalam Al-Qur’an”PT rajagravindo persada:Jakarta,2009

Tidak ada komentar: