KATA PENGANTAR
Assalamu
Alaikum Wr. Wb.
Segala
puji bagi allah yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi segenap
manusia .dan semoga rahmat dan kesejahteraan dilimpahkan kepada jujungan kita
,nabi Muhammad rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah
menuju alam ilmiyah , dan kepada para ulama’ dan para pemeluk islam dimanapun
berada .
Teriring
rasa syukur ke hadirat allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan taufiqnya
kepada kami , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Q.S. AL- BAQARAH
AYAT 196-197 ,yang membahas tentang Haji
Kepada
para ulama’ dan pembaca ,kami mengharapkan tegur sapanya dalam mengevaluasi
makalah kami ini untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah kami selanjutnya
Billahi
taufiq Walhidayah
Summassalamu
Alaikum Wr. Wb.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Haji merupakan rukun
Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan
mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali [1] .
Namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari
golongan petani,
pedangang,pengawai dan lain
sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti
tentang apa yang harus saya lakukandalam melakukan umrah
atau haji , sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila
kita menjelaskan dengan sedikit pendapat yang
di ambil dari beberapa pendapatnya paraimam-
imam madhab yang telah menjadi suri tauladan dan
pengangan untuk di jadikan rujukan bagi kita kalangan awam
, sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak haya
sekedar pergi begitu
saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan
rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat
terbang atau jalan jalan di tanah suci Mekkah - Madinah .
Dengan keadaan
tersebut maka penulis akan menjelaskan apa yang harus di kaukan bagiorang haji atau
umroh , namun dalam hal ini tidak terlalu
luas haya sekilas terbatas pada perbuatan haji dan
umroh yang di dasarkan pada qs. Al;- Baqarah ayat 196
sampai 197.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar
belakang masalah yang telah diuraikan di atas
maka penulis merumuskan dalam penulisan makalah ini dengan
rumusan bagai manakah pembahasan surat al –
Baqarah ayat196 dan ayat 197
TUJUAN
1. adalah untuk mengetahui arti dari QS. Al –
Baqarah 196 – 197
2. untuk mengetahui Asbabun nusul QS. Al – Baqarah 196
– 197
3. untuk mengerti Makna ayat secara gelobal QS. Al –
Baqarah 196 – 197
4. untuk mengetahui tafsif mufradatnya QS. Al –
Baqarah 196 – 197
5. untuk mengeti Kandungan hukum yang terdapat
pada QS. Al – Baqarah 196 – 197
BAB II
PEMBAHASAAN
A. AYAT DAN TERJEMAH SURAT AL- BAQARAH 196 dan
197
واتموا ا لحج والعمرة لله فا ن احصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤو سكم
حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مر ضا او به اذاى من راسه ففد ية من صيام او صد
قة او نسك فاذا امنتم فمن تمتع بالعمرة ا لى الحج فما ا ستيسر من الهد ي فمن لم
يجد فصيا م ثلا ثة ا يام في الحج
و سبعة اذا رجعتم تلك عشر ة كا ملة ذا لك لمن لم يكن اهله حا ضر المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا ا ن الله شد يد العقاب .(196 )
Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umroh karena alloh , jika kamu terkepung ( terhalang oleh
musuh atau karena sakit ), maka sembelilah korban [2]. Yang mudah di dapat dan jangan
kamu mencukur kepalamu [3] sebelum korban sampai ketempat
penyembelihannya . jika ada diantara kamu yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ), maka wajiblah
atasnya berfid-yah , yaitu berpuasa atau bersedekah atau
berkorban . Apabila kaumu telah merasa aman , maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan ‘ Umrah sebelum haji ( di dalam bulan haji ) (
wajiblah ia menyembelih ) korban yang mudah di dapat . Tetapi jika
ia tidak menemukan ( binatang korban atau tidak mampu ), maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (
lagi ) apabila kamu telah pulang kembali . itulah sepuluh hari yang
sempurna . Dermikian itu ( kewajiban membayar fid-yah ) bagi
orang orang yang keluarganya tidak berada ( di sekitar ) masjidil
haram( orang – orang yang bukan penduduk kota mekkah) dan bertaqwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya.[4] ( Q. S. Albaqorah 196 ) .
الحج ا شهر معلو ما ت فمن فر ض فيهن الحج فلا رفث ولا فسو ق و لا جدا ل في
الحج وما تفعلوا من خير يعلمه الله و تزودوا فان خير زاد التقوا واالتقون يا اولي
البا ب(197)
(musim) haji adalah beberapa bulan yang di
maklumi [5]barang sipa yang menetapkan niatnya pada
bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafas [6] berbuat fasik dan berbantah
–bantahan di dalam masa mengerjakan haji . Dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebaikan , niscaya Allah akan mengetahuinya .
Berbekkalllah , dan sesungguhnya sebaik – baik bekal adalah taqwa [7] ) dan bertaqwalah kepadaku hai
orang – orang yang berakal. [8]
B. ASBABABUN NUZUL SURAT AL- BAQARAH AYAT 196-
197
Mengenai
turunnya Q.S. Al- Baqarah ayat 196 ini terdapat bebrapa peristiwa diantaranya
adalah , yang diriwayatkan oleh ibnu abi hatim yang bersumber dari Shafwan bin
umaiyah,yaitu:, ada seorang laki- laki berjubah yang semerbak dengan wangi-
wangian za’faran menghadap kepada nabi Muhammad SAW. Dan berkata ,Ya rasulullah,
apayang harus saya lakukan dalam menunaikan umrah ? “ maka turun lah “ Wa
atimmul hajja wal umrata lillah “. Lalu rasul bertanya mana orang yang bertanya
tentang umrah itu ?”lalu orang itu menjawab : “saya ya rasulullah”. Selanjudnya
rasul bersabda :” Tanggalkan bajumu ,dan bersihkan hidung dan mandilah dengan
sempurna, kemudian kerjakan apa yang biasa kamu kerjakan pada waktu Haji
“. [9]
Dalm
riwayat lain yang yang diriwayatkan oleh Bukhari danbersumber dari Ka’ib bin
Ujrah. Dia ditannya tentang tentang tentang firman allah “Fafidyatun min
shiyamin aw shadaqatin aw nusuk “ia bercerita sebagai berikut: ketika sedang
melakukan umrah , saya merasa kepayahan ,karena dirambut dan muka saya
bertebaran kutu .ketika itu Rasulullah SAW. Melihat saya kepayahan Karena
penyakit pada rambutku itu maka turunlah ayat ini ,khusus tentang saya dan
berlaku untuk semua . kemudian Rasul betanya ,apakah kamu biri-bira untuk
Fidyah ? saya menjawab tidak , kemudian dia bersabda :” bershaumlah kamu tiga
hari ,atau beri makanlah enam orang miskin , tiap ornga setengah sok (1 ½
liter) makanan dan bercukurlah kamu “. [10] Tentang hal inidiriwayatkan juga
oleh ahmad yang bersumberdari ka’b, dan juga diriwayatkan oleh alwahidi dari
atha’ yangbersumber dari ibnuabbas dalam redaksi yang berbeda tapi dengan maksud
yang sama,
Adapun asbabun nuzul
dari QS.ALBaqrah ayat 197, menurut suatu riwayat orang-orang yaman apabila
pergi Haji tidak membawa bekal apa-apa, dengan alasan tawakkal kepada allah .
maka turunlah “Watazawwadu faina khaira zadit Taqwa” yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari yang bersumber dari ibnu abbas. [11]
C. MAKNA AYAT SECARA GELOBAL
Allah
telah memerintahkan kaum muslimin agar menyempurnakan Haji dan
um’rah sertamenjalankan ibadah secara sempurna semata – mata karena
Allah swt. Apabila orang muknimyang
lagi ihram terhalang untuk menyempurnakan ibadah yang
di sebabkan oleh musuh atau sakitatau memang dia
ingin bertahallul ( melepaskan ihramnya , maka wajib bagi dia
untukmenyembelih binatang yang sekiranya ringan
baginya berupa unta , sapi, atau kambing. Allah swt
melarang mencukur dan tahallul sebelum hadiah sampai pada
tempat di mana halal menyembelihnya. . Adapun bagi orang yang
sakit atau ada penyakit di kepalanya , maka dia di
perbolehkan bercukur dan wajib bagi dia untuk membayar fidyah (
denda ) . Adakalanya puasa tiga hari , atau menyembelih kambing ,
atau pula bersedekah kepada enem orang miskin . Tiap –
tiap orang miskin satu fidyah atau satu Sha’ berupa
makanan. [12]
D. TAFSIR MUFRADAT ( KATA- KATA KUNCI )
الحج kata alhajju yang juga lazim disebut juga dengan
alhijju (Qs. Al-imran :97), seca harfiyah berarti sengaja (alqasdu )atau niyat
Al-Raghib AL-AShfihani dalam mu’jam mufradat ayat alquran ,mengemukakan bahwa
asal ma’na haji adalh sengaja berziyarah. Adapun yangdimaksud hHaji menurut
terminology para ahli syari’at ,sepertiyang dikemukakan Mahmud syalthut iyalah
:berkunjung atau berziyarah ketempat-tempat tertentu (dikota makkah
al-mukarramah ) dalam rangka mendekatkan dira pada allah . dapat juga
dikatalkan bahwa haji adalah sengaja bberkunjung ketempat- tempat tertentu
dimakkah al-mukarramh guna melakukan ibadah –ibadah tertentu dan menurut
tutunan syari’at .
العمرة terambil dari kata al-I’timar yang secara etimologi
berarti ziyarah . demikian kata zaid sabiq .adapun yang dimaksud dengan umrah
disni iyalah mengunjungi ka’bah untuk melakukan tawaf disekelilingnya ,sa’I
diantara safa dan marwah dan kemudian mencukur rambut .
الحصر artinya tertahan ,kesulitan atau kesempitan .demikian
kata almaraghi .
الهد ي lafal alhadyu biasanya digunakan pada kata tunggal atau
jama’ , alhadyu adalh sesuatu yang dihadiahkan oleh orang yang berhaji (pelaku
haji ) atau pelaku umrah di abiitil haram (mekkah ) berupa hewan ternak untuk
kemudian disembelih dan (dagingnya) dibagi- bagikan pada orang fakir .
حا ضر المسجد الحرام adalh penduduk mekkah dan sekitarnya hingga
dibeberpapa daerah yang dijadikan miqat (tempat star niat Haji atau umrah ).
الر فث secara harfiyah kata rafast berarti ungkapan yang keji
.adapun yang dimaksut rafast dalam ayat inin terdapat beberapa perbedaan dikalangan
mufassirin .ada yang mengartikannya dengan bersetubuh (al-jima’) seperti
pendapat ibn’abbas, ibn’ jabir Al-sudi, qatadah, iqrimah, dan beberapa sahabat
lainnya .tetapi adapula yang menafsirkannya dengan perkataan myang kotor, kecji
dan cabul ,seperti pendirian ibn’ umar thawus, dan atha’. Sementara abu ubaidah
dan lain-lain yang sependapat denganya menafsirkan kata rafast dengan perkataan
yang tidak berguna atau tidak bernilai .dari penafsiran myang ada ,dapatlah
disimpulkan bahwa yang dimaksut rafastadalah setiap ucapan, sikap dan
perbuatan yang menjurus kearah seksual yang berpuncak pada senggama .
الفسو ق secara harfiyah berarti gelar yang buruk .dan ada pula
yang menafsirkan sebelihan yang dipersembahkan kepada berhala , dan adapula
yang mengartikan ornag yang banyak mmencavi . sementara al-syaukaini dan al-
maraghi serta beberapa mufassir lain dalam redaksi yang sama dengan maksut yang
berbeda mengartikan fusuk dengan tindakan –tindakan yang keluar dari batas
–batas yang ditentukan syara’.
الجد ا ل artinya berbantah- bantahan dalam kebiasaan umum berlaku , aljidal sering terjadi
antara pihak yang dilayani dengan pihak melayani diperjalanan atau dalam
pelaksanaan (Haji) yang menimbukan ketidak sukaan dalam amsing- masing pihak .
E. KANDUNGAN HUKUM
Menurut
Ali As-shabuni ada beberapa asspek hukum syar’i yang terdapat dalam ayat
196-197surat al baqarah tersebut :
1. Menurut ulama’ syafi’iyah dan hanabillah ,umrah itu
hukumnya wajib seperti halnya Haji yang dipeloporo oleh Ali ibn’ umar dan ibn’
Abbas [13] alasannya karena perintah
melaksanakan Haji dan umrah secara itmam pada ayat tersebut . Selain ayat
tersebutjuda di landasi dengan sejumlah
hadis Nabi diantaranya yang menyatakan bahwa memasukkan
umrah ke dalam haji adalah ( kewajiban yang terus
berlanjut) hingga hariqiamat, “ sesungguhnya haji dan umrah adalah
dua kewajiban yang tidak memudaratkankamu dengan
lebih mendahulukan yang mana pun untuk melakukannya “,
H.R. al- Dar Qutni.[14]
2. Menurut ulama’ Malikiyah dan Hanafiyah , umrah itu
hukumnya sunnah dan inidiriwayatkan dari Ibnu mas’ud
dan Jabir ibn Abdullah[15] Dengan alasan karena ayat-
ayat al- Qur’an tidak selamanya menyertakan perintah umrah
ketika memerintahkan haji . alasan lain adalah salah satu hadis yang
di riwayatkan oleh Abi saibah “ Haji itu jihad ( perjuangan
) sedangkan umrah ( hayalah ) tathawwu’ ( anjuran ) . Hadis
lainyang di riwayatkan oleh Al- Thurmudi juga memperkuat
alasan beliau yaitu “ Ada seseorang bertaya kepada
rosulullah SAW, tentang Umroh apakah ia wajib atau tidak ?
“ Rasulullah menjawab : “ Tidak ! Tetapi jika kamu ber’umrah ,
itu lebih baik bagimu.( HR. al Thurmudi dari Jabir ibn
Abdillah )
BAB III
PENUTUP
Ibadah
haji yang di wajibkan pada setiap muslim yang memiliki
kemampuan atau kesanggupanmelaksanakan perjalannya ke baitullah di
mekkah adalah merupakan ibadah yang sangat berat
karena memerlukan biaya yang sangat mahal bagi mereka
yang bertempat tinggal jauh darimekkah. Menurut Muhammad Abduh ibadah
haji merupakan ibadah formal kepada tuhan , makaharus di
lakukan dengan benar sesuai dengan manasiknya dan di jalankan dengan
ihklas semata – mata karena Allah. Adapun haji menurut dasar
hukumnya menurut dari beberapa ulama’ Terdapat perbedaan
pendapat dikalangan ahli tafsir ahkam , dalam
masalah umrah dan haji . Menurut ulama – ulama
Syafi’iyah dan hanabilah , yang di pelopori ali ibnu umar
dan ibn Abbashukum umrah adalah wajib dengan alasan , perintah
melakukan haji dan umrah secara itmam . Menurut ulama’ Malikiyah dan
Hanafiyah , umrah itu hukumnya sunnah hal ini di perkuat dengan
dasar hadis at thurmudi “Ada seseorang bertaya kepada
rosulullah SAW, tentang Umroh apakahia wajib atau tidak ? “
Rasulullah menjawab : “ Tidak ! Tetapi jika kamu ber’umrah ,
itu lebih baikbagimu. Berdasarkan hadis
tersebut sehingga ula’ malikiyah dan hanafiyah mengatakan hukum
umroh adalah sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Syaih al- Allamah Muhammad Bin
Abdurrahman ad damasqy , Fiqih empat madhab , ( Bandung
Hasimi pres, ),
2. Al- Qur’an Terjemahannya, (Kerajaan Saudi Arabiyah
, Mujamma’ Al- Malik Fahd li Tiba’at Al Mush- haf Asyarif Medinah
Munawwaraoh P. O. BOX 6262 )
3. KH. Nurholis MA.,Asbabun nuzul sejarah turunnya
ayat-ayat al-qur’an ,( pustaka anda cet. I . Surabaya 1997.)
4. H. Moh Zuhri dan M Qodirun
,Rawai’ulbayan Tafsir ayat ayat hukum Jilid
I ( Semarang , CV Andi Gravika )
5. Dr. H. Muhammad Amin Suma , M.A.,S.H tafsir ahkam I
(pt logos wacana ilmu cet I Maret 1997 )
6.
Syaih
Muhammad Ali Ash Shabuni , Rawaa I’ul bayaan Tafsir aayatil ahkaam minal
quran, juz I ( Semarang Asy Syifa’ )
[1] Syaih
al- Allamah Muhammad Bin Abdurrahman ad damasqy , Fiqih
empat madhab , ( Bandung Hasimi pres, ), h, 168
[2] Yang
di maksud dengan di sini ialah
menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaaan wajib
hajiyang ditinggalkan : atau sebagai denda karena melklanggar hal – hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
[3] Mencukur
kepala adalah merupakan salah satu pekerjaan wajib dalam
haji , sebagai tanda selesai ihram.
[4].
Al- Qur’an Terjemahannya, (Kerajaan Saudi Arabiyah , Mujamma’ Al- Malik Fahd li Tiba’at Al Mush- haf
Asyarif Medinah Munawwaraoh P. O. BOX 6262 ) h.
48
[6]. Rafast artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan
birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
[7] Maksud
bekal taqwa disini adalah bekal
yang cukup agar dapat memelihara diri
dari perbuatan hina atau minta – minta selama dalam perjalanan haji .
[9] KH.
Nurholis MA.,Asbabun nuzul sejarah turunnya ayat-ayat al-qur’an ,( pustaka anda
cet. I . Surabaya1997.) hal.58
[12] H. Moh Zuhri dan M Qodirun ,Rawai’ulbayan Tafsir ayat
ayat hukum Jilid I ( Semarang ,
CV Andi Gravika ) h. 374
[13] Dr. H. Muhammad Amin Suma , M.A.,S.H tafsir ahkam I
(pt logos wacana ilmu cet I Maret 1997 ) hal. 119
[15] Syaih Muhammad Ali Ash Shabuni , Rawaa I’ul bayaan Tafsir aayatil ahkaam minal quran , juz I (Semarang Asy Syifa’ ) h.
384
Tidak ada komentar:
Posting Komentar