Tugas Individu
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Mata Kuliah
PEMBELAJARAN FIQIH
Oleh:
NAMA : Yunita
Badri
NPM : ( 1211100179 )
JURUSAN : PGMI
SEMESTER : III ( Tiga )
KELAS : D ( DMS ) BANDAR
LAMPUNG
DOSEN:
Dr.H. JUNAIDI ABDILAH, M.Ag
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN
INTAN LAMPUNG FAKULTAS TARBIYAH
DUAL
MODE SYSTEM (DMS)
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
Kehidupan
manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT. menciptakan berbagai makhluk hidup,
diantaranya manusia, hewan dan tumbuhan.Makhluk hidup tersebut merupakan satu
kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat
ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan
aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan
tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat
menambah energi tubuh yang akan habis, hewan juga membutuhkan manusia namun ada
juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia
dalam hidupnya. Makhluk hidup
yang diciptakan Allah SWT. diciptakan
untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya., apakah itu manusia, hewan
maupun tumbuhan. Semuanya tetap
harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala
larangannya.Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.Manusia
harus menghindari setiap perbuatan / sikap dan sifat yang berdampak negatif,
tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu
mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HALAL
DAN HARAM
A. PENGERTIAN HALAL
Kata halal berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan
diperbolehkan. Pada prinsipnya
semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan
diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur'an dan
yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi
menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar'i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW
pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit
binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
B.
PENGERTIAN HARAM
Kata haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas
dalam syari'at Islam, Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menghalalkan semua makanan yang
mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad,
baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian
pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang
mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Hal
ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad,
yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat ditentukan-setelah hidayah
dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan
berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Selain itu Islam mengharamkan semua
benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat tidak berdaya, serta
membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis daging binatang, masalah
inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama dan golongan.[1]
A. Islam
Mengajarkan Makanlah Makanan Yang Halal lagi Baik
Dalam
mengkonsumsi makanan, kita harus mengikuti aturan yang telah ditentukan
syariat. Di antara aturan itu adalah yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat
168.[2]
Artinya:
“Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu megikuti langkah
setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S.Al-Baqarah:168)
Dalam
hidup, manusia tidak terlepas dari makanan, minum, dan berpakaian. Hal itu
merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi. Dalam memenuhi
kebutuhan dasar itu, kita sebagai orang beriman mempunyai rambu-rambu atau aturan-aturan
dari Allah SWT. dan Rasulullah SAW, yaitu antara halal dan haram.
Dalam
ayat tersebut, Allah SWT. memerintahkan manusia secara umum untuk makan makanan
yang halal dan baik.
Dalil yang
menerangkan halal dan haram
"... Barang yang di halalkan
oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah
dalam kitab-Nya adalah haram. Dan
sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya,
sebagai fasilitas untuk kamu. "(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
"Dan makanlah
makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah berikan rezekinya kepadmu
bertaqwalah pada Allah yang beriman pada-Nya." (QS. Al Maidah: 88).
"Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan
Allah pada kamu ..." (QS. An Nahl: 114)
1. Jenis makanan halal
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik
untuk tubuh, dan bisa jadi makanan tersebut berbahaya untuk kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal
bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram,
akan dibakar di hari kiamat dengan
api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga:
1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam,
kambing, sapi, burung, ikan.
2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayuran dan
lain-lain.
3) Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu:
1) Halal makanan dari hasil bekerja yang
diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai,
tukang, sopir, dll.
2) Halal makanan dari mengemis yang diberikan
secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal, tetapi dibenci Allah seperti
pengamen.
3) Halal makanan dari hasil sedekah, zakat,
infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4) Halal makanan dari rampasan yaitu makanan
yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
Binatang yang berkehidupan didarat, ada yang
halal dan ada pula yang haram. Binatang
yang halal diantaranya: Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, Kuda, Ayam, Dan lain
sebagainya
2. Jenis makanan haram
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1) Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut
memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2) Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang
tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya
asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab
yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya:
makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang
disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan
minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik
dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya:
racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.[3]
a.
Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa
penyembelihan yang syar'iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menyatakan dalam
firman-Nya:
" Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya ".(QS. Al-Ma `idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di
atas:[4]
a.
Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
b.
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
c.
Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang
tinggi.
d.
An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
e.
Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
f.
Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
g.
Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h.
Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca
basmalah.
i.
Semua bagian tubuh hewan yang terpotong / terpisah dari tubuhnya .
Diperkecualikan darinya 2 bangkai, ketiga
bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah
berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.
Belalang .
" Dihalalkan
untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah
itu adalah hati dan limfa ". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
b.
Darah
Baik darah
yang mengalir maupun yang tidak mengalir.
c.
Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma
`idah ayat ketiga di atas. Yang
diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya
termasuk lemaknya.
d.
Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
" Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan .
".(QS. Al-Ma `idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu
'Umar-radhiallahu' anhuma-secara marfu ':
" Semua yang
memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram ".
Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan
hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e.
Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, " Semua hewan buas yang bertaring
maka memakannya adalah haram ".
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan
hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
f.
Semua burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung
yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan
rajawali. Jumhur ulama dari
kalangan Imam Empat-kecuali Imam Malik-dan selainnya menyatakan pengharamannya
berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas-radhiallahu' anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
" Beliau (Nabi)
melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang
memiliki cakar ". (HR. Muslim) [Al-Majmu '(9/22), Al-Muqni'
(3/526, 527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
g.
Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran)
manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun
yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan
feses), dan sebagian gagak. Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam
Ahmad-dalam satu riwayat-dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab
Syafi'iyah.
h.
Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya
mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna
dengannya ucapan Asma `bintu Abi Bakr-radhiallahu 'anhuma:
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari
kalangan Asy-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab
Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari
kalangan Hanafiyah. Dan ini yang
dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam
Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
i.
Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai.
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua
hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram
dimakan. [Al-Majmu '(9/27),
Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
j.
Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan
anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk
dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi-Shallallahu
'alaihi wasallam-bahwa beliau bersabda:
k.
Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan
kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh
Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah
Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan
kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
C.
MANFAAT
MENGKOMSUMSI MAKANAN HALAL
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta
bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani. Bila makanan dan minuman
yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan
keluarga kita. Hasil dari makanan
minuman yang halal sangat membawa berkah, berkah bukan berarti jumlahnya
banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan
sahari-hari dan juga bergizi tinggi.Bermanfaat untuk pertumbuhan tubuh dan
perkembangan otak. Lain halnya
dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi
tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang
banyak sampai habis dalam waktu singkat.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu:
1) Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2) Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3) Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4) Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5) Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6) Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
7) Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan
Allah SWT.
8) Manusia dapat mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis
makanan maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.
9) Manusia dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang
halal memengaruhi karakter dan perangai manusia menjadi seperti sabar, tenang,
dan qanaah.
10) Manusia dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi
makanan dan minuman yang haram. Makanan
dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap mental menjadi tidak terpuji
seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun perbuatannya.
D. DAMPAK NEGATIF MENGKOMSUMSI MAKANAN HARAM
1) Merusak Jiwa
2) Berbahaya Dan Merusak Hak Orang Lain
3) Memubazirkan Dan bagi Kesehatan
4) Menimbulkan Permusuhan Dan Kebencian
5) Menghalangi Mengingat Allah
E. METODE PEMBELAJARAN DAN STRATEGI
Pembelajaran akan dilakukan dengan metode
ceramah dan tanya jawab.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan Firman Allah
dan Hadist Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal
ialah:
1) Semua makanan yang baik,
tidak kotor dan menjijikan
2) Semua makanan yang tidak
diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya
3) Semua makanan yang tidak
mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak
akal, moral, dan aqidah.
4) Binatang yang hidup di
dalam air, baik air laut atau air tawar
Makanan yang diharamkan
dalam kitabullah secara umum ada empat macam, yakni: Bangkai, Darah, Daging
babi, Binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah.
Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi
4 bagian:
1) Semua jenis air atau
cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari
segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.
2) Air atau cairan yang
tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah
menjadi cuka.
3) Air atau cairan bukan
berupa benda yang najisatau benda suci yang terkena najis.
4) Air atau cairan yang
suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan
Syari'at
Adapun minuman yang
haram adalah setiap minuman yang berbau haram, pada dasarnya karena ada sesuatu
yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat dan bersifat membahayakan.
Segala bagian dari babi
adalah haram, jadi segala makanan yang bahan dasarnya babi dan segala produk
turunannya adalah haram juga, karena bahannya adalah babi yang asalnya najis. Adapun
hukum menggunakan Alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah
haram. Karena diketahui bahwa alkohol itu najis, sehingga pemanfaatan
benda najis pada dasarnya haram. Namun dikecualikan hukum tesebut ketika
dalam kondisi dlorurot, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan
mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan sebagai mana koidah fiqh.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah serangkaian
bentuk makalah yang saya buat, saya menyadari bahwa dalam makalah ini tak kuasa
dengan kesalahan-kesalahan yang ada, baik itu dari segi penulisan, gaya bahasa
yang ditampilkan atau juga sistematika pengambilan referensi. saya mohon
maaf yang sebesar-besarnya. Seperti pepatah "Tak ada gading yang tak
retak". Untuk itu penulis meminta kritik yang bersifat membangun, dan
saran guna untuk memperbaiki serta mengevaluasi makalah ini. Semoga
Makalah yang dibuat ini bisa mendatangkan kemanfaatan bagi penulis khususnya,
serta pembaca pada umumnya.Amin
Tulangbawang,
28 Mei 2013
Penulis
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.T.Ibrahim
dkk.2004.Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis,(Solo:PT
Tiga Serangkai)
Sayyid,Sabiq.Abdullah
dkk.1984.Fiqih sunnah jilid I.Mulyaco:Yogyakarta
Syekh Yusuf Qardhawi,1980. Al Halal wa al haram fil Islam. PT
Bina Ilmu
http://tafany.wordpress.com/2009/03/22/semua-hal-beralkohol-dalam-tinjauan-fiqih
htttp / / tarbiyatulmujahidin.com / html / FiqhMuamalah.Makanan
dan Minuman yang Halal dan Haram.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar