Selasa, 18 Juni 2013

MAKALAH MAKANAN HALAL DAN HARAM with FOOTNOTE


Tugas Individu
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Mata Kuliah
PEMBELAJARAN FIQIH
Oleh:


NAMA                         : Yunita Badri
NPM                            : ( 1211100179 )
JURUSAN                   : PGMI
SEMESTER                 : III ( Tiga )
KELAS                        : D ( DMS ) BANDAR LAMPUNG

                                      DOSEN: Dr.H.  JUNAIDI ABDILAH, M.Ag




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN INTAN LAMPUNG FAKULTAS TARBIYAH
DUAL MODE SYSTEM (DMS)
2012/2013



















BAB I
PENDAHULUAN
Kehidupan manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT. menciptakan berbagai makhluk hidup, diantaranya manusia, hewan dan tumbuhan.Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuh yang akan habis, hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT. diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya., apakah itu manusia, hewan maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya.Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.Manusia harus menghindari setiap perbuatan / sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.








BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HALAL DAN HARAM
A.     PENGERTIAN HALAL
Kata halal berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur'an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar'i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.

B.      PENGERTIAN HARAM
Kata haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam syari'at Islam, Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat ditentukan-setelah hidayah dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Selain itu Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat tidak berdaya, serta membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis daging binatang, masalah inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama dan golongan.[1]
A.    Islam Mengajarkan Makanlah Makanan Yang Halal lagi Baik
Dalam mengkonsumsi makanan, kita harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat. Di antara aturan itu adalah yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 168.[2]
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat  dibumi, dan janganlah kamu megikuti langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S.Al-Baqarah:168)

Dalam hidup, manusia tidak terlepas dari makanan, minum, dan berpakaian. Hal itu merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi. Dalam memenuhi kebutuhan dasar itu, kita sebagai orang beriman mempunyai rambu-rambu atau aturan-aturan dari Allah SWT. dan Rasulullah SAW, yaitu antara halal dan haram.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT. memerintahkan manusia secara umum untuk makan makanan yang halal dan baik.
Dalil yang menerangkan halal dan haram

 "... Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai fasilitas untuk kamu. "(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

  "Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang beriman pada-Nya." (QS. Al Maidah: 88).
"Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu ..." (QS. An Nahl: 114)
1.      Jenis makanan halal
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan bisa jadi makanan   tersebut berbahaya untuk kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu   kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga:
1)      Berupa hewan yang ada di darat maupun   di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2)      Berupa nabati (tumbuhan)   seperti padi, buah-buahan, sayuran dan lain-lain.
3)      Berupa hasil bumi yang lain   seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu:
1)      Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2)      Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal, tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3)      Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4)      Halal makanan dari rampasan yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
Binatang yang berkehidupan didarat, ada yang halal dan ada pula yang haram. Binatang yang halal diantaranya: Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, Kuda, Ayam, Dan lain sebagainya
2.      Jenis makanan haram
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1)      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2)      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.[3]
a.      Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar'iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menyatakan dalam firman-Nya:
" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya ".(QS. Al-Ma `idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:[4]
a.       Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
b.      Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
c.       Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
d.      An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
e.       Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
f.       Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
g.      Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h.      Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
i.        Semua bagian tubuh hewan yang terpotong / terpisah dari tubuhnya .
Diperkecualikan darinya 2 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.      Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.      Belalang . 
" Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa ". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

b.      Darah
Baik  darah yang mengalir maupun yang tidak mengalir. 
c.       Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d.      Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . ".(QS. Al-Ma `idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu 'Umar-radhiallahu' anhuma-secara marfu ':
" Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram ".
Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e.       Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, " Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram ".
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
f.       Semua burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat-kecuali Imam Malik-dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas-radhiallahu' anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
" Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar ". (HR. Muslim) [Al-Majmu '(9/22), Al-Muqni' (3/526, 527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
g.      Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat-dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi'iyah.
h.      Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma `bintu Abi Bakr-radhiallahu 'anhuma:
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
i.        Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai.
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu '(9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
j.        Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi-Shallallahu 'alaihi wasallam-bahwa beliau bersabda:
k.      Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. 
C.     MANFAAT MENGKOMSUMSI MAKANAN HALAL
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Bila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, berkah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.Bermanfaat untuk pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak sampai habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu:
1)      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2)      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3)      Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4)      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5)      Tercermin kepribadian yang jujur ​​dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6)      Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
7)      Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan Allah SWT.
8)      Manusia dapat mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis makanan maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.
9)      Manusia dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi karakter dan perangai manusia menjadi seperti sabar, tenang, dan qanaah.
10)   Manusia dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun perbuatannya.

D.    DAMPAK NEGATIF MENGKOMSUMSI MAKANAN HARAM

1)      Merusak Jiwa
2)      Berbahaya Dan Merusak Hak Orang Lain
3)      Memubazirkan Dan bagi Kesehatan
4)      Menimbulkan Permusuhan Dan Kebencian
5)      Menghalangi Mengingat Allah

E.     METODE PEMBELAJARAN DAN STRATEGI
Pembelajaran akan dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab.

BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan Firman Allah dan Hadist Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
1)      Semua makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan
2)      Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya
3)      Semua makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4)      Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar
Makanan yang diharamkan dalam kitabullah secara umum ada empat macam, yakni: Bangkai, Darah, Daging babi, Binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah.
Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:
1)      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.
2)      Air atau cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
3)      Air atau cairan bukan berupa benda yang najisatau benda suci yang terkena najis.
4)      Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan Syari'at
Adapun minuman yang haram adalah setiap minuman yang berbau haram, pada dasarnya karena ada sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat dan bersifat membahayakan.
Segala bagian dari babi adalah haram, jadi segala makanan yang bahan dasarnya babi dan segala produk turunannya adalah haram juga, karena bahannya adalah babi yang asalnya najis. Adapun hukum menggunakan Alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram. Karena diketahui bahwa alkohol itu najis, sehingga pemanfaatan benda najis pada dasarnya haram. Namun dikecualikan hukum tesebut ketika dalam kondisi dlorurot, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan sebagai mana koidah fiqh.













BAB IV
PENUTUP
Demikianlah serangkaian bentuk makalah yang saya buat, saya menyadari bahwa dalam makalah ini tak kuasa dengan kesalahan-kesalahan yang ada, baik itu dari segi penulisan, gaya bahasa yang ditampilkan atau juga sistematika pengambilan referensi. saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Seperti pepatah "Tak ada gading yang tak retak". Untuk itu penulis meminta kritik yang bersifat membangun, dan saran guna untuk memperbaiki serta mengevaluasi makalah ini. Semoga Makalah yang dibuat ini bisa mendatangkan kemanfaatan bagi penulis khususnya, serta pembaca pada umumnya.Amin

                                                                                    Tulangbawang, 28 Mei 2013
                                                                                    Penulis









DAFTAR PUSTAKA
Drs.T.Ibrahim dkk.2004.Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis,(Solo:PT Tiga Serangkai)
Sayyid,Sabiq.Abdullah dkk.1984.Fiqih sunnah jilid I.Mulyaco:Yogyakarta
Syekh Yusuf Qardhawi,1980. Al Halal wa al haram fil Islam. PT Bina Ilmu
http://tafany.wordpress.com/2009/03/22/semua-hal-beralkohol-dalam-tinjauan-fiqih
htttp / / tarbiyatulmujahidin.com / html / FiqhMuamalah.Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram.htm
















[1] DR.Yusup Qaradhawi Sayyid Sabiq,fiqh sunnah,(Jabal:cetak pertama,2007), hlm 161
[2] Drs.T.Ibrahim dkk,Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis,(Solo:PT Tiga Serangkai,2004), hlm 12
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah . Jakarta: Darul Fath. 2004 hal. 265
[4] Syekh Yusuf Qardhawi, Al Halal wa al haram fil Islam. PT Bina Ilmu. 1980. Hal.54

Tidak ada komentar: